News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Isi Pasal Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS yang Tuai Pro dan Kontra

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut isi pasal yang menuai pro dan kontra terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut isi pasal dari Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 yang menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Peraturan tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Polemik pun terjadi akibat keluarganya peraturan menteri tersebut.

Dikutip dari Kompas TV, Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab menyatakan jika peraturan menteri tersebut sangat berguna bagi perguruan tinggi seluruh Indonesia sehingga perlu untuk didukung.

Baca juga: Terakhir Cair Hari Ini, Berikut Cara Cek Bantuan Kuota Internet Kemendikbud

Baca juga: Komisi X DPR Kritik Kemendikbud Ristek Minim Libatkan Publik Dalam Pembuatan Aturan

“Permendikbudristek ini tentu berguna bagi membangun komunitas lebih kondusif kepada kehormatan di kampus-kampus.”

“Jadi perlu kita dukung Permen itu sehingga semua kampus bisa membenahi dan menanggulangi jika memang terjadi hal-hal itu (kekerasan seksual),” ucap Amiruddin.

Namun di lain sisi terdapat pihak yang kurang setuju terkait peraturan tersebut.

Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad menyatakan jika terdapat pasal yang memuat adanya pelegalan seks bebas yaitu pasal 5 ayat 2.

“Pertama, aturan itu mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang- undang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional. Kedua, Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur norma yang bersifat terlalu rigid dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi,” ucap Lincolin.

Kemudian seperti apa isi pasal tersebut?

Isi Pasal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang Menuai Pro dan Kontra

Dikutip dari jdih.kemendikbud.go.id berikut adalah isi dari pasal 5 ayat 2 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Pasal 5

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban; 

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;

d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya

Untuk isi selengkapnya dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dapat dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Devi Rahma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini