Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado disebut memberikan uang kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Pemberian uang itu terkait pengurusan kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah pada APBD-P 2017.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP) Maskur, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Robin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/11/2021).
Dari BAP yang dibacakan, Azis dan Aliza masing-masing menjanjikan uang Rp 2 miliar.
Dari janji tersebut terralisasi Rp 1,75 miliar dari Azis dan Rp 1,4 miliar dari Aliza.
"Di BAP saksi nomor 74, sehingga total dari Azis dan Aliza dari kesepekatan Rp 2 miliar menurut catatan Robin hanya terima dari Azis Rp 1,75 miliar dari Aliza Rp 1,4 miliar. Totalnya Rp 3,15 miliar benar?" cecar jaksa.
"Saya waktu itu diperlihatkan penyidik yang sudah ada BAP-nya karena saya lupa dan enggak pernah hitung sehingga saya iyakan," jawab Maskur.
"Sebagaimana dijelaskan BAP," ditambahkan Maskur.
Baca juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus DAK Lampung Tengah Lewat Aliza Gunado
Sebagai tanda kesepekaatan Rp 2 miliar, Azis dan Aliza menyerahkan uang Rp300 sebagai DP atau down payment.
Dari jumlah tersebut, Maskur menerima Rp200 juta.
"Iya," ujar dia.
"BAP 20 poin 4; ada masuk beberapa hari kemudian masih di Agustus, saya di telepon uang DP Aliza sudah diambil di Azis, menurut Azis, Aliza titip ke Azis dan akan berikan ke saya. Saya sempat terima dari Robin di RM Burero. Saat datang Robin sudah sama Agus Susanto saat itu saya terima uang di dalam amplop besar," kata jaksa membacakan BAP.
"Kenapa menurut saksi mereka Aliza atau Azis mau memberikan uang itu?" tanya jaksa.
Baca juga: Profil Aliza Gunado, Disebut Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin, Hari Ini Diperiksa KPK