"Saya lupa kenapa. Ya saya pikir beliau (Robin) terkenal sebagai seorang penyidik," jawab Maskur.
Dalam persidangan, Maskur mengakui sejumlah uang yang diperolehnya dari pengurusan sejumlah kasus digunakan untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya digunakan sebagian untuk persiapan bakal pencalonan Wali Kota Kabupaten Ternate, pada tahun 2019.
Untuk kepentingan pencalonan Wali Kota Ternate disebut jaksa sebesar Rp 500 juta.
Kemudian untuk membeli perhiasaan emas sebesar Rp 200 juta.
Untuk pelunasan mobil toyota Rp150 juta.
Lalu, untuk DP mobil Vellfire, termasuk membagikan uang kepada para penyanyi maupun karyawan di cafe Oasis, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Baca juga: KPK Periksa Aliza Gunado dan Edi Sujarwo untuk Tersangka Azis Syamsuddin
"Benar itu?" cecar jaksa.
"Benar," jawab Maskur.
Berdasarkan surat dakwaan, Maskur bersama Robin disebut menerima uang total sekitar Rp11.538.374.001 dari lima penyuap yakni, eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000; eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 serta 36.000 dolar AS.
Kemudian, eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000; hingga eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.