TRIBUNNEWS.COM - Peserta yang lolos tahap SKD akan melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pada tes SKB, peserta akan dihadapkan dengan ujian yang sesuai dengan bidang yang dilamar.
Tes SKB CPNS 2021 dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama telah dimulai hari ini, Senin (15/11/2021).
Sementara, tahap kedua akan dilaksanakan pada 27 November-18 Desember 2021.
Baca juga: KETENTUAN yang Harus Diketahui Peserta CPNS saat Pelaksanaan SKB 2021
Baca juga: Ketentuan SKB CPNS Kementerian Perindustrian 2021 beserta Daftar Lokasi Ujian SKB Kemenperin
Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Ujian SKB akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Lantas, apa saja ketentuan terbaru pelaksanaan tes CPNS 2021?
Ketentuan Terbaru Tes SKB CPNS 2021
Berikut ketentuan terbaru Tes SKB CPNS 2021 yang dikutip dari Instagram @bkngoidofficial:
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksmal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker).
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dati kapasitas normal.
6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibaca.
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.
Materi SKB
- Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Waktu Pelaksanaan SKB
- SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.
Jika pelamar penyandang disabilitas sensorik netra memiliki kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.
Pembagian Sesi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN
Hal tersebut sesuai dengan Surat Plt. BKN Nomor: 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021.
A. Lokasi dan Waktu Pelaksanaan SKB CPNS di BKN Pusat (3 Sesi)
Sesi 1:
1. Waktu: 06.30 - 08.00
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Penyemprotan Disinfektan
2. Waktu: 08.00 - 09.30
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
- Pelaksanaan SKB
Sesi 2:
1. Waktu: 09.30 – 11.00
Durasi: 90 menit
Keterangan:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
2. Waktu: 11.00 – 12.30
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
- Pelaksanaan SKB
Sesi 3:
1. Waktu: 12.30 – 14.00
Durasi: 90 menit
Keterangan:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
2. Waktu: 14.00 – 15.30
Durasi: 90 menit
Keterangan: Pelaksanaan SKB
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait SKB CPNS