Undang-undang tersebut tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang.
Kemudian, UU itu melalui proses uji di Mahkamah Konstitusi dan dibenarkan.
Dalam prosesnya, MK malah memperkuat frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Polemik Harga Tes PCR, Begini Kata Kadin
Mahfud mengatakan frasa tersebut Oleh MK, dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai conditionally constitutional.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan ahwa pemerintah sama sekali tidak anti kritik.
Namun, jika nantinya pemerintah menjawab kritik dengan membanding pendapat dan data, maka jangan dicap anti kritik.
"Di negara demokrasi itu menjawab kritik dan mengadu logika, adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran."
"Silahkan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca berita soal virus corona lainnya