- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
-Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Baca juga: Jadwal Lanjutan PPPK Non Guru 2021, Dilengkapi Materi Seleksi Kompetensi
Syarat peserta seleksi PPPK Guru 2021 tahap II
Berikut ini sejumlah syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 Tahap II:
a. Peserta seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.
b. Peserta 1, 2, & 3 seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II tidak dapat melamar di instansi lain.
c. Peserta 4 seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
d. Bagi peserta seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
Adapun maksud peserta 1-4 seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 dari keterangan di atas yakni:
Peserta 1: Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;
Peserta 2: Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)