Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selema operasi Zebra Jaya 2021, yakni:
1. Knalpot bising (tidak standar):
- sanksi: kurungan paling lama satu bulan
- denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)
- sanksi: kurangan paling lama satu bulan
- denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar
- sanksi: kurangan paling lama satu tahun
- denda paling banyak Rp 3.000.000
(Tribunnews.com/Tio, Fandi Permana) (Kompas.com/Ivany)
Baca tanpa iklan