News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bisnis Tes PCR

Sempat Ditolak, Laporan ProDEM Soal Dugaan Bisnis PCR Luhut dan Erick Thohir Akhirnya Diterima

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule memberikan keterangan terkait pelaporan Luhut Binsar dan Erick Thohir soal Bisnis PCR di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat ditolak, laporan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait bisnis PCR akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Laporan ProDEM sebelumnya ditolak Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Kini, jaringan aktivis itu resmi mempolisikan dua menteri itu atas dugaan tindak nepotisme terkait bisnis lab PCR.

"Laporan terhadap Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya. Kami berterima kasih atas diterimanya laporan ini sebagai persamaan di mata hukum," ujat Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule, Selasa (1/11/2021).

Iwan mengapresiasi Polda Metro Jaya karena telah mempertimbangkan laporan ProDEM.

Ia sebelumnya merasa heran, sebab penyidik mewajibkannya untuk membuat surat pemberitahuan dahulu kepada pimpinan Polda Metro terkait laporannya.

Dengan diterimanya laporan ini, ProDEM meyakini bahwa azas equality before the law atau asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama bisa berjalan.

Baca juga: Laporannya Tak Diterima Polda Metro Jaya, ProDem Berniat Datangi Mabes Polri 

"Kami menyampaikan apreasiasi dan berterima kasih kepada Polda Mtero Jaya karena sudah memberikan kesamaan di mata hukum kepada kami. Ini perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum agar setiap masyarakat yang hendak mengadukan atau melaporkan peristiwa hukum agar bisa diterima dengan baik," ungkapnya.

Dalam pelaporannya ProDEM menjerat dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Prodem menilai keterlibatan dua menteri Kabinet Kerja Jilid II itu patut diduga melanggar pasal 5 ayat 4 yang berbunyi "Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme" serta pasal 21 dan pasal 22.

Baca juga: Dilaporkan ProDem soal Dugaan Main Bisnis Tes PCR, Luhut: Enggak Masalah, Audit Saja

Laporan ProDEM teregister dalam LP Nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya.

Prodem melaporkan Luhut dan Erick Thohir karena dinilai memanfaatkan situasi pandemi untuk mengeruk keuntungan dari bisnis PCR yang begitu besar.

Luhut sendiri sudah mengakui kepemilikan saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang merupakan perusahaan yang menggarap proyek tender alat PCR.

Sementara keterlibatan Erick Thohir karena memiliki saham di sana dan PT GSI sendiri merupakan perusahaan milik kakak kandungnya Garibaldi Thohir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini