"Pak Luhut sendiri sudah mengakui kalau beliau terlibat karena memiliki saham di PT GSI. PT GSI ini milik kakakĀ Erick, Garibaldi Thohir nah dari sini dugaan nepotisme ini terjadi. Ini ada dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 5 Angka tentang tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Iwan.
Iwan menegaskan, bahwa sebagai pejabat pemerintah tidak seharusnya mencari keuntungan di masa sulit akibat pandemi. Selain itu, lanjut Iwan, ancaman bagi penyelenggara pemerintah apabila melakukan tindak pidana nepotisme adalan memiliki ancaman hukuman 2 tahun penjara.
"Kenapa kita laporkan kolusi dan nepotisme? karena kita melihat bahwa kedua perbuatan itu adalah pidana. Bukan korupsinya, karena ini kriminal umum makanya kami buat laporan di kepolisian dan ancaman hukumannya jelas," tambah Iwan.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Iwan Sumule hadir didampingi beberapa kuasa hukumnya sambil membawa dokumen hasil kajian ProDEM. Setelah itu, Iwan langsung memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk meneruskan laporan.