News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Inmendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali Level 1-3: Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka & Perkantoran

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kantor. Aturan terbaru ppkm Jawa-Bali Daerah PPKM level 1-3. Selengkapnya dalam artikel ini

- Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75%

- Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, mulai beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Wilayah level 2

- Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50% dan durasi makan 60 menit.

- Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, mulai beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

3. Wilayah Level 3

- warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50%, satu meja maksimal dua orang.

- Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, mulai beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Durasi makan 60 menit dan satu meja maksimal dua orang.

Aturan selengkapnya dapat download link ini .

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini