TRIBUNNEWS.COM - Berikut petunjuk untuk mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta persyaratan penerima.
Pemerintah memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat secara nasional.
Tujuan dari diberikannya BSU tersebut yakni, untuk memulihkan ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Adapun penyaluran BSU tahun ini diberikan kepada seluruh pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, dan akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Masyarakat dapat mengecek penerima BSU secara online melalui dua laman.
Dua laman tersebut yakni, laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang perlu diketahui bagi calon penerima BSU.
Lalu, bagaimana cara cek penerima BSU? apa saja syarat penerimanya?
Baca juga: CEK Daftar Penerima PKH Bulan November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kategori Penerimanya
Baca juga: CARA Cek Bansos PKH Tahap IV di cekbansos.kemensos.go.id, Cair November 2021, Ini Kriterianya
Cek Penerima BSU
1. Laman Kemnaker
Berikut cara cek BSU melalui laman Kemnaker:
- Akses bsu.kemnaker.go.id;
- Buat akun, apabila belum memiliki.
- Apabila sudah, login ke akun Anda;