Penangkapan ketiga orang tersebut dilakukan secara terpisah.
Satu dari tiga orang yang ditangkap yakni Ustaz Zain An-Najah adalah anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Atas penangkapan ini, MUI memberi tanggapan.
MUI menyinggung nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: PROFIL Ustaz Farid Okbah yang Ditangkap Densus 88, Tokoh MIUMI dan Ketum PDRI
Berikut fakta-fakta penangkapan terhadap ketiga orang tersebut:
1. Ditetapkan sebagai tersangka
Tiga orang yang ditangkap yakni Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al-Hamad sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terorisme.
Ketiganya diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut diungkap Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar
"Sudah (ditetapkan tersangka)," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (16/11/2021).
2. Polri Ungkap Peran Masing-masing Tersangka
Polisi mengungkap masing-masing peran dari tiga tersangka.
Untuk Ustaz Farid Ahmad Okbah, polisi menyebut ia merupakan tim sepuh atau Dewan Syuro Jamaah Islamiah (JI).
"Keterlibatannya FAO merupakan tim sepuh atau Dewan Syuro JI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.