TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021) siang.
Jenderal Andika Perkasa dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106 TNI Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
Dalam Keputusan Presiden, ada tiga hal yang disampaikan.
"Kesatu, menetapkan memberhentikan dengan hormat marsekal Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dari jabatannya dari panglima TNI disertai ucapan terima kasihatas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara RI selama memangku jabatan tersebut."
"Kedua, mengangkat jenderal Andika Perkasa sebagai panglima TNI."
"Ketiga, keputusan tersebut berlaku sejak pelantikan pejabat," bunyi Keputusan Presiden tersebut.
Baca juga: Bakal Dilantik Jadi KSAD, Segini Harta Kekayaan Letjen Dudung Abdurachman, Berikut Profilnya
Setelah pembacaan keputusan, dilakukan pengambilan sumpah jabatan oleh Panglima TNI.
Jokowi pun menanyakan suatu kesiapan Jenderal Andika Perkasa terlebih dahulu.
"Sebelum saudara mengucapkan sumpah di hapdapan Tuhan YME berkenaan dengan pelantikan jabatan Panglima TNI harap dijawab pertanyaan saya. "
"Saudara jenderal andika PERKASA apakah saudara beragam islam? Apakah saudara bersedia mengucapkan sumpah menurut agama Islam?" tanya Presiden, dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (17/11/2021).
Jenderal Andika Perkasa pun menyatakan kesiapannya.
"Bersedia," jawabnya.
Kemudian, terdapat pandatanganan berita acara.
Dilanjutkan, penanggalan dan penyematan tanda pangkat dan jabatan serta penyerahan tongkat komando panglima TNI oleh Presiden.