Kementerian ATR/BPN mencatat ada 8.625 kasus sengketa dan konflik pertanahan pada 2018 sampai dengan 2020 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baik antar masyarakat, antar keluarga, antar masyarakat, dan mafia tanah.
Baca juga: Tindaklanjuti Permintaan Luhut, Polri Siap Tindak Tegas Jika Temukan Kasus Mafia Pelabuhan
Sengketa tanah karena ulah mafia tanah yang menurutnya lebih rumit diselesaikan.
Sofyan berharap jika seluruh tanah sudah terdaftar, mafia tanah akan mati, maka potensi konflik bisa dikurangi.
Masyarakat juga mendapatkan kemudahan dan manfaat pinjaman dari lembaga resmi, sehingga terbebas dari jeratan rentenir.
“Mudah-mudahan seluruh tanah bisa disertifikat, sehingga siapapun masyarakat Indonesia bisa pergi ke bank, tidak perlu lagi ke rentenir, karena dengan adanya sertifikat mereka bisa meleverage ke Lembaga keuangan formal,” ujarnya.