TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan tindakan penyidik Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad bukanlah sebagai tindakan kriminalisasi.
"Saya ingin sampaikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapa pun. Termasuk juga kegiatan Densus yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Rusdi menyampaikan ketiganya memang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme di tanah air.
Adapun ketiganya tergabung dalam organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI).
Dijelaskan Rusdi, Densus 88 Antiteror Polri memang terus melakukan pengembangan terhadap jaringan terorisme Jamaah Islamiah (JI) sejak 2019 lalu. Khususnya, setelah mereka menangkap pimpinan JI bernama Para Wijayanto.
"Sejak tertangkapnya Amir JI yaitu Para Wijayanto pada tanggal 29 Juni 2019 ini bisa membuka daripada pintu masuk Densus 88 untuk lebih dapat memahami, mempelajari tentang kelompok teroris JI tersebut," jelas dia.
Baca juga: Anggotanya Dicokok Densus 88, MUI Ternyata Miliki Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme
Menurutnya, hasil informasi yang diberikan oleh Para Wijayanto dapat menggambarkan struktur organisasi JI. Tak hanya itu, pola rekrutmen, pendanaan hingga strategi JI pun mulai terungkap oleh Densus 88.
"Sejak tahun 2019, tentunya Densus 88 antiteror Polri mulai mempelajari tentang bagaimana pendanaan dari kelompok JI ini. Karena kita pahami bersama, satu organisasi untuk mempertahankan eksistensi organisasi sangat-sangat dibutuhkan pendanaan itu sendiri," ungkap dia.
Karena itu, Rusdi menyatakan penangkapan ini menjadi bukti bahwa Jamaah Islamiah terus berupaya untuk melakukan mempertahankan eksistensinya di Indonesia.
"Apa yang dilakukan pada Densus 88 tanggal 16 tersebut memiliki dasar yang kuat sehingga ketiga tersangka ini sekarang telah diamankan oleh Densus 88," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).