TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri memastikan penangkapan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad berdasarkan puluhan kesaksian tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI) yang telah tertangkap.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kesaksian tersebut tertuang dalam 28 berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka terorisme yang isinya menyatakan adanya keterlibatan ketiganya di organisasi teroris JI.
"Ada 28 berita acara pemeriksaan tersangka, keterangan ahli dan juga dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka yaitu FAO, kedua tersangka ZA dan ketiga tersangka AA," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Dalam kasus ini, tersangka Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Sementara itu, Ahmad Farid Okbah merupakan anggota dewan syariah LAZ BM ABA.
Baca juga: Ditangkap Densus 88, MUI Nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari Kepengurusan
Adapun LAZ ABA merupakan yayasan yang terafiliasi teroris Jamaah Islamiah (JI). Yayasan ini bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat.
"Dan saudara AA itu sebagai pendiri daripada perisai. Perisai adalah satu badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap anggota kelompok teroris JI yang tertangkap oleh Densus 88. Sekaligus juga memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota-anggota kelompok JI yang tertangkap tersebut," jelasnya.
Karena itu, Rusdi memastikan penangkapan ini menjadi bukti bahwa Jamaah Islamiah terus berupaya untuk melakukan mempertahankan eksistensinya di Indonesia.
"Apa yang dilakukan pada Densus 88 tanggal 16 tersebut memiliki dasar yang kuat sehingga ketiga tersangka ini sekarang telah diamankan oleh Densus 88," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).