Sehingga, UMP tahun 2022 di 4 provinsi tersebut tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.
Keempat provinsi tersebut adalah:
- Sumatera Selatan; dengan UMP tahun 2022 Rp3.144.446
- Sulawesi Utara; dengan UMP tahun 2022 Rp3.310.723
- Sulawesi Selatan; dengan UMP tahun 2022 Rp3.165.876
- Sulawesi Barat; dengan UMP tahun 2022 Rp2.678.863
Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:
- DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724
- Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011
- Sumatera Selatan sebesar Rp3.144.446
- Sulawesi Utara sebesar Rp3.310.723
- Sulawesi Selatan sebesar Rp3.165.876
- Sulawesi Barat sebesar Rp2.678.863
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Begini Kata Pengusaha" dan "Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja untuk Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah"