News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2021

Protes Kenaikan Upah Minimum Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional Bulan Desember

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada Selasa (17/11/2020). pada aksi tersebut mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi. Tribunnew/Jeprima

Sehingga, UMP tahun 2022 di 4 provinsi tersebut tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.

Keempat provinsi tersebut adalah:

- Sumatera Selatan; dengan UMP tahun 2022 Rp3.144.446

- Sulawesi Utara; dengan UMP tahun 2022 Rp3.310.723

- Sulawesi Selatan; dengan UMP tahun 2022 Rp3.165.876

- Sulawesi Barat; dengan UMP tahun 2022 Rp2.678.863

Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:

- DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724

- Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011

- Sumatera Selatan sebesar Rp3.144.446

- Sulawesi Utara sebesar Rp3.310.723

- Sulawesi Selatan sebesar Rp3.165.876

- Sulawesi Barat sebesar Rp2.678.863

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Begini Kata Pengusaha" dan "Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja untuk Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini