- Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25%;
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%;
- Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%;
- Kapasitas tempat ibadah maksimal 50%;
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali.
(Tribunnews.com/Daryono/Shella/Fahdi Fahlevi)
BERITA REKOMENDASI