News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imbas Ahmad Zain Diringkus Densus 88, MUI Bakal Berbenah dan Perketat Proses Rekrutmen Anggota

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup pada hari ini, Kamis (11/10/2021).

"Artinya ada proses yang berkelanjutan hingga transformasi dari JI itu tertangkapnya Para Wijayanto kemudian hingga ditangkapnya salah satu anggota MUI Pusat," terang Makmun.

Baca juga: Anggotanya Dicokok Densus 88, MUI Ternyata Miliki Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme

7 Poin Pernyataan MUI

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi kesimpangsiuran informasi terkait peristiwa penangkapan terduga tersangka terorisme Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.

Melalui suran edaran yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021) yang telah resmi ditandatangani Ketua Umum K.H. Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan menjelaskan beberapa poin sebagai berikut.

Pertama, MUI menyampaikan bahwa yang Ahmad Zain An-Najah benar adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.

Kedua, dugaan keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dalam gerakan jaringan terorisme tersebut merupakan urusan pribadinya.

MUI mempertegas bahwa keterlibatan anggotanya tersebut dan tidak ada sangkut-pautnya dengan MUI.

Selanjutnya, yang ketiga, MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

Baca juga: Anggotanya Dicokok Densus 88, MUI Ternyata Miliki Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme

Tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil sebagai warga negara.

Hal ini karena MUI berkomitmen penuh dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai poin pernyataan keempat.

Pernyataan ini juga telah tertuang dalam Fatwa MUI nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme.

Kelima, dengan adanya penangakapan terhadap anggota MUI ini, MUI mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu.

Mengingat, dengan situasi seperti ini, sangat mungkin bisa saja terjadi ada kelompok yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

MUI atas pernyataan poinnya yang keenam, mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini