Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menanggapi pertanyaan pihak keluarga yang menanyakan keberadaan Farid Okbah seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
Menurut Rusdi, Farid Okbah masih sedang dalam proses pengamanan oleh Densus 88 Antiteror Polri.
"Tentunya masih diamankan oleh Densus 88," kata Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).
Rusdi menyampaikan Farid Okbah dan dua tersangka lainnya masih diamankan dalam proses penyidikan. Nantinya, pihak keluarga akan diberikan informasi usai proses penyidikan awal selesai.
"Tentunya masih diamankan oleh densus untuk kepentingan penyidikan kasusnya. Pada saatnya Densus akan memberitahu keluarga tentang keberadaan yang bersangkutan," tukasnya.
Baca juga: Advokat Bakal Lakukan Pendampingan Hukum terhadap Zain An-Najah Terkait Dugaan Kasus Terorisme
Diberitakan sebelumnya, Keluarga Farid Okbah bakal menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (18/11/2021). Mereka akan menanyakan keberadaan Farid Okbah seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
"Rencananya kita ke Kapolri, nanti terserah Kapolri mau mengarahkan kemana," kata kuasa hukum Farid Okbah, Ismar saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Polri Ungkap Penangkapan Farid Okbah-Zain An-Najah-Anung Berdasarkan Kesaksian Puluhan Teroris JI
Ia menyebut pihaknya juga akan menyerahkan surat yang berisikan curhatan keluarga terkait penangkapan Farid Okbah. Isi suratnya meminta agar penegakan hukum yang dilakukan harus berdasarkan aturan yang berlaku.
"Menyerahkan surat keberatan. Palingan surat, bersama keluarga curhat kepada Kapolri bahwa kita minta penegakan hukum ini sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kan hak tersangka harus juga dipenuhi," jelasnya.
Baca juga: Anggotanya Dicokok Densus 88, MUI Ternyata Miliki Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme
Ismar menuturkan penangkapan Farid Okbah dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dia juga menuding Densus 88 tidak membawa surat penangkapan dan penggeledahan saat menangkap Farid Okbah.
"Pelanggarannya adalah proses penggeledahan dan penangkapannya. Dan proses tidak diberikan dalam proses BAP tidak diberikan hak untuk melakukan pembelaan secara benar didampingi kuasa hukum. Seseorang yang tidak diberi pendampingan hukum, tidak diketahui keluarganya ditahan dimana," tukasnya.