News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amandemen UUD 1945

Menteri PPN: Ketiadaan GBHN Membuat Perspektif Pembangunan Memendek Pada Siklus Lima Tahunan

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa

Tak hanya itu, perkembangan luar biasa cepat dan dinamis, baik di dalam dan luar negeri disebut Suharso juga berpotensi mengubah situasi dan kapasitas ke depannya. 

"Sehingga kita berharap kalau Haluan Negara kita undang kembali, dalam kehadirannya dia akan lebih mengajegkan, supaya kita tetap akomodatif bahkan kita bisa mensupervisi bagaimana arah yang jangka panjang itu," jelasnya. 

Baca juga: Ketua MPR Bamsoet Urai 12 Alasan Perlunya PPHN Pengganti GBHN, MPR Bukan Lembaga Tertinggi Negara

Lebih lanjut, dia mengatakan Haluan Negara sendiri akan menajdi tidak efektif apabila tidak langsung berada dibawah Undang-Undang Dasar (UUD). 

"Ada baiknya Haluan Negara itu seperti lex spesialis atau super spesialis yang posisinya lebih tinggi dari UU dan dibawah UUD. Ini apabila iya (dilakukan), maka ini setidak-tidaknya akan ditetapkan oleh MPR sebagai satu-satunya ketetapan MPR yang reguler tiap lima tahunnya,"tandasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini