Tak hanya itu, perkembangan luar biasa cepat dan dinamis, baik di dalam dan luar negeri disebut Suharso juga berpotensi mengubah situasi dan kapasitas ke depannya.
"Sehingga kita berharap kalau Haluan Negara kita undang kembali, dalam kehadirannya dia akan lebih mengajegkan, supaya kita tetap akomodatif bahkan kita bisa mensupervisi bagaimana arah yang jangka panjang itu," jelasnya.
Baca juga: Ketua MPR Bamsoet Urai 12 Alasan Perlunya PPHN Pengganti GBHN, MPR Bukan Lembaga Tertinggi Negara
Lebih lanjut, dia mengatakan Haluan Negara sendiri akan menajdi tidak efektif apabila tidak langsung berada dibawah Undang-Undang Dasar (UUD).
"Ada baiknya Haluan Negara itu seperti lex spesialis atau super spesialis yang posisinya lebih tinggi dari UU dan dibawah UUD. Ini apabila iya (dilakukan), maka ini setidak-tidaknya akan ditetapkan oleh MPR sebagai satu-satunya ketetapan MPR yang reguler tiap lima tahunnya,"tandasnya. (*)