"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap Muhadjir.
Kemudian, pelaksanaan PPKM Level 3 akan ada keseragaman secara nasional.
Untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.
Sebagian destinasi wisata akan diberlakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan.
Pengetatan prokes akan diutamakan diĀ area gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Sebelumnya, peraturan PPKM level 3 yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 mengatur beberapa kegiatan, sebagai berikut:
1. Kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen.
2. Kegiatan penayangan film di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
3. Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum, seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
4. Kapasitas kegiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50 persen.
5. Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25 persen.
6. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 (jika sudah dua kaliĀ vaksin) atau hasil tes PCR H-3 (jika baru vaksin satu kali).
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Aturan Pesta Kembang Api hingga Arak-arakan?
Baca juga: Menanti Aturan Baru Saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Ini yang Berlaku Sebelumnya
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru, di antaranya:
1. Iimbauan kepada masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.