News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Level 3 akan Berlaku saat Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Larang Kegiatan Berikut Ini

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Natal - Pemerintah akan terapkan PPKM level 3 dan larang kegiatan berikut ini saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Rencananya, PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia selama libur perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan tersebut akan dilakukan selama dua minggu, mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan informasi tersebut secara daring dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir, dilansir Tribunnews.

Baca juga: PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari, Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Sebelumnya, penerapan PPKM level 3 ini sudah ada kesepakatan dengan berbagai pihak.

Penerapan aturan PPKM level 3 akan berlaku secara serentak di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Namun, penerapan kebijakan tersebut masih menunggu instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Inmendagri tersebut akan diterbitkan paling lambat pada 22 November 2021.

Muhadjir juga meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, dan komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Baca juga: Bocoran Aturan PPKM Level 3 yang Bakal Diterapkan Serentak di Indonesia

Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru

Pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Nataru bertujuan untuk menekan tingkat mobilitas masyarakat dan mencegah penularan Covid-19.

Biasanya, event perayaan Nataru diikuti sejumlah kegiatan mulai dari pesta kembang api hingga pawai.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini