2. Memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum dan minimal sudah menerima vaksin dosis pertama.
3. Larangan mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.
4. Memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fahdi Fahlevi)
Berita lain terkait PPKM
BERITA REKOMENDASI