News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Level 3 akan Berlaku saat Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Larang Kegiatan Berikut Ini

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Natal - Pemerintah akan terapkan PPKM level 3 dan larang kegiatan berikut ini saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

2. Memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum dan minimal sudah menerima vaksin dosis pertama.

3. Larangan mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.

4. Memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fahdi Fahlevi)

Berita lain terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini