News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Aturan Pesta Kembang Api hingga Arak-arakan?

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung mengabadikan momen pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru 2016-2017 di kawasan Pantai Losari, makassar (31/12/2016). KORAN SINDO/MAMAN SUKIRMAN

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 November 2021, Berikut Daftar Wilayahnya

Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," katanya.

Sementara itu, tambah Muhadjir, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember 2021"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini