News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pemerintah Larang Pesta Kembang Api hingga Perketat Prokes

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI TAHUN BARU - PPKM level diterapkan saat Libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia, pemerintah larang pesta kembang api hingga perketat protokol kesehatan.

Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan diterapkan menunggu terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca juga: Kemenkes Siapkan 8 Strategi Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19

Diperkirakan, Inmendagri terkait PPKM level 3 saat libur Nataru terbit paling lambat 22 November.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir. 

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Jelang dan saat Libur Nataru, Masyarakat Diminta Kurangi Mobilitas

Sementara itu,  Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas menjelang dan saat libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19, yang biasanya terjadi seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.

Nadia menyebut, pemerintah terus berupaya untuk mempertahankan kasus positif Covid-19 serendah mungkin dengan penurunan kasus yang konsisten.

"'Upaya ini akan efektif jika masyarakat patuh, taat dan disiplin terapkan protokol kesehatan."

"Termasuk mengurangi mobilitas dan berpartisipasi dalam vaksinasi Covid-19,'' ucap Nadia dalam keterangannya, dikutip dari laman pers Kemenkes RI, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Eropa Naik, Indonesia Perkuat Protokol Kesehatan

Jubir Kemenkes mengungkapkan, setidaknya ada lima pilar utama pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pilar pertama soal deteksi kasus Covid-19, upaya ini dilakukan dengan menguatkan testing, tracing, karantina/isolasi.

Ia mengatakan, deteksi juga dilakukan melalui surveilans untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kemudian, surveilans genomic untuk mengawasi varian baru serta pengawasan di pintu masuk negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini