TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokat Muslim memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap ketiga pelaku tindak pidana terorisme yang terafiliasi dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Diketahui ketiga terduga pelaku tersebut yakni Ustaz Ahmad Zain An-Najah, Ustaz Farid Okbah dan Ustaz Hanung Al-Hamat.
"Betul akan ada pendampingan," kata anggota tim advokat muslim Achmad Michdan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021).
Senada dengan Michdan, Perwakilan tim advokat muslim lainnya, yakni Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan hukum tersebut.
Karena kata dia, hal itu tertuang sebagaimana dalam Undang-Undang terkait hak pendampingan hukum untuk masyarakat.
"Kalau itu (pendampingan hukum) ya insya Allah pasti akan ada pendampingan karna mereka para ulama juga punya hak untuk itu sesuai aturan undang undang," kata Ichwan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Istri Tersangka Teroris Anung Al-Hamat Menangis Cari Keberadaan Suaminya di Mabes Polri
Anggota tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu juga menyatakan kesediaannya untuk melalukan pendampingan hukum terhadap para anggota MUI Pusat.
Hanya saja dirinya belum memastikan siapa saja yang akan turut andil bertindak sebagai kuasa hukum.
"Insya Allah (terkait kesediaan)," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).