4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
5. Belum memasuki usia Pensiun; dan
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas."
"Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas," ucap Ramdhani.
Besaran Insentif untuk Guru PAI Non PNS
Mengenai besaran bantuan yang diberikan untuk Guru PAI Non PNS, nantinya akan diberikan masing-masing sebesar Rp 1,5 juta.
Guru PAI Non PNS jenjang SD, SMP, SMA/SMK), serta SLB di semua tingkatan memperoleh insentif yang sama.
“Masing-masing akan mendapatkan Rp 1,5 juta dipotong pajak."
"Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Ia menambahkan, tidak ada pengurangan insentif bagi guru PAI non PNS ini.
“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” jelas Dhani.
Kemenag Salurkan Bantuan 3,6 Juta Paket Data Internet
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menyalurkan bantuan paket data internet.