TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag mencairkan anggaran sebesar Rp66 miliar untuk 44.000 guru PAI non PNS di seluruh Indonesia.
Menurut Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi.
Selain itu, juga belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Baca juga: Cara Dapat Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata Rp 2 Juta, Daftar di bpup.kemenparekraf.go.id
“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag, dikutip Tribunnews.com dari Kemenag.go.id, Jumat (19/11/2021).
Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi guru PAI non PNS dari beberapa jenjang pendidikan.
Mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
Baca juga: BLT UMKM Cair Bulan November 2021, Cek Status Bantuan Melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
Kriteria Penerima Insentif Guru PAI Non PNS
Berikut ini kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021;
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
5. Belum memasuki usia Pensiun; dan
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas."
"Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas," ucap Ramdhani.
Besaran Insentif untuk Guru PAI Non PNS
Mengenai besaran bantuan yang diberikan untuk Guru PAI Non PNS, nantinya akan diberikan masing-masing sebesar Rp 1,5 juta.
Guru PAI Non PNS jenjang SD, SMP, SMA/SMK), serta SLB di semua tingkatan memperoleh insentif yang sama.
“Masing-masing akan mendapatkan Rp 1,5 juta dipotong pajak."
"Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Ia menambahkan, tidak ada pengurangan insentif bagi guru PAI non PNS ini.
“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” jelas Dhani.
Kemenag Salurkan Bantuan 3,6 Juta Paket Data Internet
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menyalurkan bantuan paket data internet.
Bantuan diberikan untuk siswa dan guru madrasah, serta dosen dan mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Dikutip dari Kemenag.go.id, total bantuan yang didistribusikan pada September 2021 ini mencapai 3,6 juta paket data.
Menteri Agama Yaqut, Cholil Qoumas, mengatakan pemberian bantuan paket data ini merupakan langkah pemerintah agar pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi, tetap berjalan lancar.
“Alhamdulillah, untuk tahap ketiga ini telah tersalurkan 3,6 juta bantuan paket data ke stakeholders lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama,” jelas Menag, beberapa waktu lalu.
Menag menjelaskan, setidaknya ada empat tujuan pemberian bantuan paket data.
Pertama, memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan pelayanan pendidikan selama pandemi Covid-19.
Kedua, melindungi warga pada satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19.
Ketiga, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
Keempat, membantu operasional kegiatan pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Pimpinan Komisi VI DPR Cari Solusi dan Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Labura
Kemenag Alokasikan Ratusan Miliar Bantu Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
Dikutip dari ditpdpontren.kemenag.go.id, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini mengalokasikan bantuan Rp233 miliar untuk pesantren, Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
Program bantuan ini mencakup empat aspek, yakni aspek kelembagaan, sumber daya manusia, akademik, serta sarana. Bentuknya merupakan bantuan operasional, sarana dan prasarana, insentif, dan bantuan lainnya.
Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, program ini adalah bentuk afirmasi dan fasilitasi pemerintah terhadap pesantren, LPQ, dan MDT, termasuk para ustaz dan santrinya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, selain Rp233 miliar anggaran untuk pesantren, LPQ, dan MDT, Kemenag juga telah menyalurkan anggaran lebih dari Rp31 miliar melalui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).
Total ada 1.200 mahasantri yang menjadi binaan Kemenag dan saat ini sedang menempuh studi di sejumlah perguruan tinggi.
Selain itu, ada program PIP dan BOS Pesantren untuk 349.411 santri yang hanya mengaji. Total bantuan sebesar Rp 356 miliar lebih.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Bantuan Kemenag