TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Jakarta pada 9-11 November 2021 lalu.
Ijtima Ulama yang diikuti oleh 700 peserta ini terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, dan pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Dalam ijtima tersebut membahas beberapa hal terkait hukum dan rekomendasi masalah-masalah terkini, salah satunya pinjaman online (pinjol).
Saat ini, banyak masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal hingga terjerat utang dalam jumlah banyak.
Baca juga: Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Mengandung Riba Hukumnya Haram
Baca juga: Waspada! Pinjol Ilegal Banyak Beralih ke Koperasi Simpan Pinjam
Berikut keterangan hasil pembahasan terkait pinjol yang dikutip dari mui.or.id:
1. Pada dasarnya, perbuatan pinjam meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar tolong menolong yang dianjurkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Haram hukumnya bagi orang yang mampu membayar uutang, namun sengaja menunda pembayarannya.
3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
4. Memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan dianjurkan (mustahab).
5. Layanan pinjaman baik offline maupun online mengandung riba hukumnya haram meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Rekomendasi Ijtima Ulama
Ijtima Ulama merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Selain itu, melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau financial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.