News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mendapatkan STB Gratis dari Kominfo untuk Menonton Siaran TV Digital, Ini Syarat & Kriterianya

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB.

TRIBUNNEWS.COM - Menyosong migrasi TV digital, pemerintah telah menyiapkan Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat.

Pembagian STB gratis ini juga sebagai langkah guna memastikan agar Analog Switch Off (ASO) berlangsung sesuai jadwal.

Meski begitu, STB yang dibagikan secara gratis ini hanya terbatas, yakni sebanyak 6,7 juta.

Sehingga, tidak semua masyarakat akan mendapatkan STB secara gratis.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, STB gratis hanya diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu.

“Set top box ini kita perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi 6,7 televisi yang dimiliki oleh rakyat miskin," ungkap Johnny dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

"Untuk STB ini yang sedang kita siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022,” terangnya, dilansir laman Kemkominfo.

Baca juga: Daftar 56 Wilayah Penghentian Siaran TV Analog Tahap 1, Paling Lambat 30 April 2022

Baca juga: Migrasi TV Digital: Daftar 31 Wilayah Penghentian Siaran Analog Tahap 2, Sumut hingga Maluku Utara

Untuk diketahui, STB merupakan komponen penting dalam migrasi teknologi televisi (TV) dari analog ke digital.

Dengan STB, masyarakat tidak perlu lagi mengganti atau membeli televisi analog yang dimiliki dengan TV yang baru untuk menonton siaran digital.

Dengan STB, sinyal analog dari antena di rumah akan diubah menjadi sinyal digital sehingga bisa menerima siaran TV digital.

Masyarakat pun bisa menonton televisi siaran digital yang kualitasnya lebih baik dari analog.

Mekanisme Pembagian STB Gratis

Menteri Johnny menjelaskan, berdasarkan kriteria serta mekanisme pelaksanaan pembagian STB gratis tengah disiapkan.

Hasil penghitungan sementara dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.

Menurut Menkominfo, sebanyak 6,7 juta perangkat STB akan dibagikan langsung kepada warga yang memenuhi syarat.

Selanjutnya, STB dipasang ke televisi analog yang belum memiliki standar DVB T2 agar bisa menerima siaran televisi digital.

“Jadi lebih dari sekadar bagi-bagi (STB gratis), karena harus dipasang dan di-install di perangkat televisi masing-masing. Seperti misalnya di rumah kalau pakai Indihome atau pakai layanan internet itu kan ada perangkat connector-nya, sama kira-kira seperti itu ada perangkat connector-nya yang memungkinkan menerima siaran digital,” jelasnya.

Baca juga: Tips Membeli STB untuk Menonton Siaran TV Digital, Pastikan Ada Tanda Ini

Baca juga: 10 Daftar Merek STB yang Sudah Bersertifikat Kominfo, Tonton Siaran TV Digital dengan Mudah

Kriteria Penerima STB Gratis

1. Masuk golongan rumah tangga miskin, berdasar DTKS

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

Cara Mendaftar DTKS

1.Buka Playstore di ponsel pintar Anda dan download aplikasi Cek Bansos

2.Siapkan KTP dan KK

3.Klik menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, masyarakat atau keluarga yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT

4.Kemudian pilih tambahan usulan

5.Nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos akan dicek oleh sistem

6.Lalu, Anda tinggal pilih jenis bansos yang ingin diakses.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita Terkait Migrasi TV Digital

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini