TRIBUNNEWS.COM - Menyosong migrasi TV digital, pemerintah telah menyiapkan Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat.
Pembagian STB gratis ini juga sebagai langkah guna memastikan agar Analog Switch Off (ASO) berlangsung sesuai jadwal.
Meski begitu, STB yang dibagikan secara gratis ini hanya terbatas, yakni sebanyak 6,7 juta.
Sehingga, tidak semua masyarakat akan mendapatkan STB secara gratis.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, STB gratis hanya diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu.
“Set top box ini kita perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi 6,7 televisi yang dimiliki oleh rakyat miskin," ungkap Johnny dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
"Untuk STB ini yang sedang kita siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022,” terangnya, dilansir laman Kemkominfo.
Baca juga: Daftar 56 Wilayah Penghentian Siaran TV Analog Tahap 1, Paling Lambat 30 April 2022
Baca juga: Migrasi TV Digital: Daftar 31 Wilayah Penghentian Siaran Analog Tahap 2, Sumut hingga Maluku Utara
Untuk diketahui, STB merupakan komponen penting dalam migrasi teknologi televisi (TV) dari analog ke digital.
Dengan STB, masyarakat tidak perlu lagi mengganti atau membeli televisi analog yang dimiliki dengan TV yang baru untuk menonton siaran digital.
Dengan STB, sinyal analog dari antena di rumah akan diubah menjadi sinyal digital sehingga bisa menerima siaran TV digital.
Masyarakat pun bisa menonton televisi siaran digital yang kualitasnya lebih baik dari analog.
Mekanisme Pembagian STB Gratis
Menteri Johnny menjelaskan, berdasarkan kriteria serta mekanisme pelaksanaan pembagian STB gratis tengah disiapkan.
Hasil penghitungan sementara dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.
Menurut Menkominfo, sebanyak 6,7 juta perangkat STB akan dibagikan langsung kepada warga yang memenuhi syarat.
Selanjutnya, STB dipasang ke televisi analog yang belum memiliki standar DVB T2 agar bisa menerima siaran televisi digital.
“Jadi lebih dari sekadar bagi-bagi (STB gratis), karena harus dipasang dan di-install di perangkat televisi masing-masing. Seperti misalnya di rumah kalau pakai Indihome atau pakai layanan internet itu kan ada perangkat connector-nya, sama kira-kira seperti itu ada perangkat connector-nya yang memungkinkan menerima siaran digital,” jelasnya.
Baca juga: Tips Membeli STB untuk Menonton Siaran TV Digital, Pastikan Ada Tanda Ini
Baca juga: 10 Daftar Merek STB yang Sudah Bersertifikat Kominfo, Tonton Siaran TV Digital dengan Mudah
Kriteria Penerima STB Gratis
1. Masuk golongan rumah tangga miskin, berdasar DTKS
2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
Cara Mendaftar DTKS
1.Buka Playstore di ponsel pintar Anda dan download aplikasi Cek Bansos
2.Siapkan KTP dan KK
3.Klik menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, masyarakat atau keluarga yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT
4.Kemudian pilih tambahan usulan
5.Nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos akan dicek oleh sistem
6.Lalu, Anda tinggal pilih jenis bansos yang ingin diakses.
(Tribunnews.com/Tio)
Berita Terkait Migrasi TV Digital