News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Non Guru Kemenpan-RB 2021, Beserta Ketentuannya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana tes CPNS di Kemenpan RB - Berikut jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Non Guru Kemenpan RB tahun 2021 beserta ketentuan untuk peserta.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Non Guru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tahun 2021.

Jadwal pelaksanaan tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor B/228/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021.

Selain jadwal pelaksanaan, pengumuman tersebut terlampir juga daftar peserta berdasarkan formasi.

Peserta dapat melihat daftar peserta dengan mengklik di sini.

Selain itu ada pula ketentuan yang harus diikuti oleh peserta yang melaksanakan seleksi.

Baca juga: Berikut LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Beserta Ketentuan Tahapan SKB

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 pada 21 Kementerian di Indonesia, Disertai Materi SKB

Untuk selengkapnya berikut adalah jadwal pelaksanaan serta ketentuan yang harus diikuti peserta dikutip dari menpan.go.id.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Non Guru

1. Ahli Pertama - Pranata Komputer

- Sifat seleksi: Tes Praktik Kerja (open book): Minggu, 21 November 2021

- Waktu: 13.00-16.00 WIB/ 14.00-17.00 WITA

- Seleksi dilakukan secara daring

2. Terampil - Pranata Komputer

- Sifat seleksi :Tes Praktik Kerja (open book) dan Wawancara: Minggu, 21 November 2021

- Waktu: 10.00-12.00 WIB (tes praktik kerja) dan 13.00-14.00 WIB (wawancara)

- Seleksi dilakukan secara luring di kantor Kementerian PANRB Jl. Jenderal Sudirman Kav.69, Jakarta Selatan

3. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat dan Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat

- Tes Praktik Kerja (close book) dan Wawancara

- Waktu: Senin, 22 November 2021 (tes praktik kerja) pukul 09.30-12.00 WIB/10.30-13.00 WITA/11.30-14.00 WIT dan wawancara pada Senin, 22 November 2021 pukul 13.00-18.00 WIB serta Selasa, 23 November 2021 pukul 08.00-18.00 WIB (peserta di WITA dan WIT menyesuaikan)

- Seleksi dilakukan secara daring

Ketentuan Umum bagi Peserta Seleksi secara Daring

a. Peserta hadir 30 menit sebelum ujian;

b. Menggunakan pakaian dengan ketentuan:

- Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak;

- Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

- Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab);

c. Peserta menyiapkan ruangan sebagai tempat ujian dan wajib sendiri di dalam ruangan tanpa ditemani oleh siapapun;

d. Peserta menyiapkan komputer/laptop berkamera dan internet dengan kuota yang cukup dan berada di area jaringan yang stabil sebagai alat pengerjaan ujian;

e. Peserta menyiapkan telepon seluler (handphone) atau laptop berkamera atau tablet seluler yang memiliki kamera minimal 2 MP dan memiliki aplikasi Zoom sebagai alat pengawasan;

f. Bagi yang menggunakan telepon seluler (handphone) sebagaimana disebutkan pada poin e, peserta menyiapkan tripod atau sejenisnya untuk menopang telepon seluler (handphone);

g. Peserta wajib memasang (install) aplikasi Zoom dan mempelajari penggunaan aplikasi Zoom;

h. Bagi peserta dengan sifat ujian close book berlaku ketentuan:

1) Dilarang membuka catatan referensi dalam bentuk apapun;

2) Dilarang membuka data yang ada di dalam komputer/laptop, dan;

3) Dilarang melakukan pencarian data/artikel apapun dalam internet;

i. Setiap peserta dilarang mengaktifkan alat komunikasi dan menggunakannya selama ujian.

Ketentuan Umum bagi Peserta Seleksi secara Luring

a. Peserta hadir 30 menit sebelum ujian;

b. Menggunakan pakaian dengan ketentuan:

- Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak;

- Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

- Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab);

c. Setiap peserta dilarang mengaktifkan alat komunikasi dan menggunakannya selama ujian;

d. Peserta seleksi membawa kartu peserta ujian, KTP, dan hasil cetak rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 dengan hasil negatif/non reaktif.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini