News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

Mahfud MD Sebut Posisi MUI Sangat Kuat dalam UU, Tidak Bisa Sembarangan Bubar

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MD - Mahfud MD menanggapi seruan 'Bubarkan MUI' yang sempat viral di media sosial, imbas penangkapan terduga teroris yang melibatkan anggota Fatwa MUI.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara soal penangkapan 3 terduga teroris, dimana salah satunya adalah anggota Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri.

Diketahui, imbas dari keterlibatan anggota MUI ini sempat muncul tagar 'Bubarkan MUI' di media sosial.

Mahfud pun menolak seruan yang menuntut MUI dibubarkan.

Ia menjelaskan, kelembagaan MUI dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Wapres Dukung Densus 88 Segera Proses Hukum Anggota MUI yang Terlibat Terorisme

Sehingga, MUI tidak bisa sembarangan dibubarkan karena punya kedudukan hukum yang sangat kuat.

"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan. Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c)."

"Juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

"Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan," ucap Mahfud, dikutip dari akun Twiter-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat memberikan Keynote Speech Seminar Nasional bertema "Cita Hukum dalam Pembangunan Nasional" di Universitas Brawijaya secara virtual pada Kamis (28/10/2021).  (Tim Humas Kemenko Polhukam RI)

Baca juga: Profil Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI, Pernah Minta Jokowi Didenda soal Kerumunan

Selanjutnya, Mahfud meminta publik tak salah persepsi dengan penangkapan terduga teroris yang melibatkan anggota MUI.

Ia menekankan, penangkapan terduga teroris ini tak bermaksud menyerang lembaga MUI.

Namun, semata-mata untuk menegakkan hukum.

Publik nantinya bisa melihat bagaimana proses hukum yang berjalan atas kasus dugaan tindak pidana terorisme itu.

"Pun penangkapan oknum MUI sebagai tetduga teroris, "Jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI"."

"Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan lain-lain."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini