TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara soal penangkapan 3 terduga teroris, dimana salah satunya adalah anggota Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri.
Diketahui, imbas dari keterlibatan anggota MUI ini sempat muncul tagar 'Bubarkan MUI' di media sosial.
Mahfud pun menolak seruan yang menuntut MUI dibubarkan.
Ia menjelaskan, kelembagaan MUI dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Wapres Dukung Densus 88 Segera Proses Hukum Anggota MUI yang Terlibat Terorisme
Sehingga, MUI tidak bisa sembarangan dibubarkan karena punya kedudukan hukum yang sangat kuat.
"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan. Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c)."
"Juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan," ucap Mahfud, dikutip dari akun Twiter-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021).
Baca juga: Profil Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI, Pernah Minta Jokowi Didenda soal Kerumunan
Selanjutnya, Mahfud meminta publik tak salah persepsi dengan penangkapan terduga teroris yang melibatkan anggota MUI.
Ia menekankan, penangkapan terduga teroris ini tak bermaksud menyerang lembaga MUI.
Namun, semata-mata untuk menegakkan hukum.
Publik nantinya bisa melihat bagaimana proses hukum yang berjalan atas kasus dugaan tindak pidana terorisme itu.
"Pun penangkapan oknum MUI sebagai tetduga teroris, "Jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI"."
"Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan lain-lain."