News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

Mahfud MD Sebut Posisi MUI Sangat Kuat dalam UU, Tidak Bisa Sembarangan Bubar

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MD - Mahfud MD menanggapi seruan 'Bubarkan MUI' yang sempat viral di media sosial, imbas penangkapan terduga teroris yang melibatkan anggota Fatwa MUI.

"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," tutur dia.

Menkopolhukam Mahfud MD buka suara soal penangkapan 3 terduga teroris, dimana salah satunya adalah anggota Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri.

Baca juga: MUI Minta Dakwah Lewat Media Sosial Disampaikan dengan Santun

Dari penangkapan terduga teroris itu, Mahfud memohon masyarakat untuk tidak beranggapan bahwa MUI perlu dibubarkan.

Kemudian, masyarakat juga diminta tidak berpikiran pemerintah punya maksud tertentu di balik penangkapan terduga teroris ini.

"Terkait dengan penangkapan 3 terduga teroris yg melibatkan oknum MUI mari "Jangan Bepikir bahwa MUI Perlu Dibubarkan" dan "Jangan memprovokasi memgatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI"."

"Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa," tandasnya.

MUI Pastikan Tidak Terkait Dugaan Kegiatan Terorisme Ahmad Zain An-Najah

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan Ahmad Zain An-Nazah, yang tersangkut kasus dugaan terorisme, adalah anggota Komisi Fatwa MUI.

Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah.

MUI juga telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.

Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.

Ahmad Zain An-Najah (YouTube/Rohis Al-Mahkamah)

Baca juga: Anggotanya Dicokok Densus 88, MUI Ternyata Miliki Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme

"Yang bersangkutan adalah Anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).

Meski begitu, MUI memastikan pihaknya tidak terlibat dengan dugaan kegiatan terorisme yang dilakukan oleh Zain.

Perbuatan yang oleh Zain, merupakan urusan pribadi dan tidak terkait dengan MUI.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," kata Miftachul.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini