News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Muhadjir Effendi Pastikan Tak Ada Penyekatan saat PPKM Level 3 pada 24 Desember

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARUS BALIK - Penumpang kereta api Dharmawangsa Surabaya Pasarturi - Pasar Senen tiba di stasiun Senen, Jakarta, Minggu, (3/1/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memperkirakan arus balik usai liburan akhir tahun berkisaran 15.000 - 16.000 orang yang menggunakan jasa KA yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), bakal diterapkan Pemerintah.

Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Hal tersebut, dilakukan guna mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, mengatakan perihal pemberlakuan PPKM Level 3.

Baca juga: Pemprov DKI Dukung Penuh Penerapan Aturan PPKM Level 3 di Akhir Tahun

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun, Pengusaha: Tak Efektif, Hanya Beratkan Dunia Usaha

"Khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM Level 3, plus nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan bapak Presiden," katanya usai rapat terbatas, Kamis (18/11/2021), dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.

Pemerintah juga akan mengatur persyaratan dalam perjalanan selama libur Nataru.

Meski demikian, dipastikan tak ada penyekatan yang akan dilakukan seperti libur Hari Raya Idul Fitri sebelumnya.

"Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," jelasnya.

Nantinya, syarat perjalanan selama penerapan PPKM Level 3 Nataru, akan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dam Kepolisian Republik Indonesia.

Selain aturan di tingkat kementerian dan lembaga, aturan Nataru juga akan dijelaskan lebih rinci di tingkat pemerintah daerah.

Warga ramai mengunjungi TMII, Jakarta Timur, Sabtu,(12/9/2021). Pengelola Taman Mini Indonesia Indah atau TMII membuka dua wahana di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk wilayah Jakarta. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember, Muhadjir Pastikan Tidak Ada Penyekatan

Baca juga: Soal Penerapan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Luhut: Penyakitnya Berubah, Strateginya Juga Berubah

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Kompas100 CEO Forum mengatakan kebijjakan PPKM Level 3 pada saat Natal dan Tahun diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Sehingga ekonomi Indonesia di awal 2022 bisa tetap tumbuh.

"Kita akan memberlakukan PPKM Level 3 antara tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari."

"Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong," ucapnya, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.

Airlangga menungkapkan, sejatinya kondisi Nataru pada tahun ini berbeda dengan Nataru tahun lalu.

Pada tahun lalu jumlah masyarakat yang sudah divaksin belum banyak.

Bahkan, saat varian Delta masuk ke Indonesia pada Juli lalu, tingkat vaksinasi baru mencapai 25 persen.

Saat ini per November 2021, Airlangga mengatakan tingkat vaksinasi sudah di atas 60 persen untuk dosis pertama dan 40 persen untuk dosis kedua.

Artinya, dari tingkat vaksinasi, Nataru tahun ini lebih baik ketimbang tahun lalu.

Meski demikian, Airlangga menambahkan, pemerintah tidak ingin kecolongan sehingga PPKM tetap diperketat.

"Jadi Nataru tahun ini berbeda, namun kita tidak boleh kendor," ujarnya.

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Covovax

Perlu diketahui, saat ini mayoritas wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 2 dengan pembatasan yang lebih longgar.

Hal itu, dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang mengalami perbaikan.

Meski demikian, antisipasi lonjakan kasus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menerapkan PPKM Level 3.

Pasalnya selama libur Nataru terdapat potensi pergerakan orang dalam jumlah besar.

Binda Jateng menggelar vaksinasi massal dan door to door di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (18/11/2021). (ist)

Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru

Berkaitan akan diberlakukannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, maka terdapat sejumlah larangan kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Mulai dari perayaan pesta kembang api hingga pawai.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir.

Mengenai alasannya, Muhadjir mengungkapkan, pemberlakukan PPKM Level 3 sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Baca juga: Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun Kemungkinan Diundur Tahun Depan, Berikut Alasannya

Muhadjir menilai, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," ucap Muhadjir.

Dengan demikian, dalam pemberlakuan PPKM akan ada keseragaman secara nasional.

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.

Terutama, di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Diketahui, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. 

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," kata Muhadjir. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fah/Dod, Kontan.co.id/Abdul Basith Bardan, Kompas.tv/Tito Dirhantoro)

Simak berita lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini