Ismar pun menyarankan seharusnya Farid dipanggil secara baik-baik ketimbang ditangkap.
Baca juga: Sosok Ahmad Zain An-Najah yang Ditangkap Densus 88, Lulusan Al Azhar, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat
Baca juga: Tim Advokat Muslim Pastikan Berikan Pendampingan Hukum kepada Ahmad Zain An-Najah Dkk
"Seharusnya beliau dipanggil baik-baik dan ketika dia datang ke Presiden kan hadir datang ke Baintelkam Mabes Polri juga hadir sebagai pembicara," tandasnya.
Tak hanya Ismar, anggota Komisi I DPR Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, juga turut menyoroti pertemuan Farid dan Jokowi.
Menurutnya, selama ini tak ada teroris yang lolos masuk Istana Negara dan berhasil bertemu Presiden.
"Tidak pernah sepanjang sejarah dunia teroris lolos masuk Istana dan bertemu dengan Presiden!" kata Tamliha kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021), dilansir Tribunnews.
Karena itu, Tamliha meminta agar penanganan kasus Farid Okbah ini dilakukan secara transparan.
"Sehingga, kita berharap penanganan kasus hukum terhadap Farid Okbah dilakukan secara transparan dan kaidah penegakan hak asasi manusia, agar publik tidak saling curiga dan membingungkan," pungkasnya.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Farid Okbah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Di hari yang sama, di tempat terpisah, dua orang lainnya juga turut diamankan terkait kasus dugaan terorisme.
Mereka adalah anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Terorisme, Farid Okbah, Zain An-Najah, & Anung Al-Hamad Berperan Penting di JI
Baca juga: Sempat Dicari Pihak Keluarga, Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Ternyata Ditahan di Mabes Polri
Tak butuh waktu lama, pada Selasa hari itu juga, Densus 88 menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
"Kami sampaikan Densus 88 telah menetapkan tersangka dan terhadap tiga tersangka tindak pidana terorisme yang diamankan, yaitu AZA, FAO, dan AA," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021), dilansir Tribunnews.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan ketiganya dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme.