Hanya pengunjung yang memiliki warna kuning dan hijau saja yang boleh menggunakan fasilitas umum.
Selain itu, pengunjung yang memiliki gejala atau menunjukkan indikasi Covid-19 tidak diperkenankan memasuki dan menggunakan fasilitas umum.
Jangan memasuki atau menggunakan fasilitas umum tersebut jika banner hasil scan QR Code berwarna merah atau hitam.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aplikasi PeduliLindungi
Baca tanpa iklan