News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua KPK Tanggapi Pernyataan Arteria Dahlan yang Sebut Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima

Bahkan Sahroni menyebutkan, petinggi negara pun tidak ada yang bisa kebal hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (dok. DPR RI)

Baca juga: Arteria Dahlan Bilang Polisi, Jaksa, Hakim Harusnya Tak Di-OTT, Ini Respons ICW hingga Mabes Polri

Untuk itu Sahroni meminta agar siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus ditangkap.

Karena baik aparat, pejabat dan lainnya akan sama posisinya di mata hukum.

"Jangankan penegak hukum, petinggi negara saja tidak ada yang kebal hukum. Karenanya saya tidak setuju dengan pernyataan tersebut karena siapapun itu kalau korupsi ya ditangkap."

"Bagaimanapun metodenya, termasuk OTT. Jadi tidak ada perlakuan khusus bagi aparat hukum yang korupsi. Justru publik harus diperlihatkan bahwa aparat atau pejabat sama posisinya di mata hukum, tidak ada keistimewaan," kata Sahroni, Jumat (19/11/2021), dilansir Kompas TV.

Baca juga: Profil Arteria Dahlan, Dikritik Imbas Pernyataannya soal Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT

Sahroni pun menilai, aparat hukum seharusnya bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat jika terlibat kasus hukum.

Pasalnya penegak hukum sudah diberi amanat untuk negara untuk menegakkan keadilan.

"Pandangan saya justru ironis bila ada aparat hukum yang dapat keistimewaan tidak bisa di-OTT kalau melakukan korupsi. Malah harusnya hukumannya lebih berat."

"Karena ya mereka harusnya jadi penegak hukum terdepan dan sudah memiliki amanat dari negara untuk menegakkan keadilan," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Tsarina Maharani)(KompasTV, Fadel Prayoga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini