News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Sebut akan Luangkan Waktu untuk Keluarga dan Mengajar di Ponpes

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith foto bersama tim kuasa hukum usai dinyatakan bebas murni dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (21/11/2021).

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ryan Jombang yang Minta Tak Lanjutkan Kasus Dugaan Penganiayaan Habib Bahar

Bahar ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Selama menjalankan pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Kasus yang menjerat bahar adalah penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online di Bogor pada 2018 lalu.

Ia juga tersangkut masalah penganiayaan terhadap anak karena diduga mengaku Bahar bin Smith untuk menghadiri acara ceramah.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini