TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di 6 (enam) provinsi Pulau Jawa, selengkapnya dalam artikel ini.
Upah Minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Saat ini, pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah,saat menggelar Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Provinsi DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, yaitu sebesar Rp 4.453.935,536 atau naik Rp 37.749.
Sedangkan, Jawa Tengah sebagai provinsi dengan UMP terkecil, yaitu sebesar Rp 1.812.935.
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketentuan tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Apa Perbedaan UMR, UMP dan UMK? Simak Penjelasannya di Sini
Baca juga: Daftar UMP Tahun 2022 untuk 27 Provinsi, Mulai dari Sumatera Utara hingga Papua Barat
Berikut besaran UMP di 6 (enam) provinsi Pulau Jawa pada tahun 2022:
1. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta: Rp 4.453.935,536
Melansir TribunJakarta.com, UMP naik Rp 37.749, dari UMP DKI Jakarta tahun 2021.
Keputusan besaran UMP mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
2.Banten