UMP Banten: Rp 2.501.203,11.
Dikutip dari TribunBanten.com, Banten mengalami kenaikan UMP 1,63% dari tahun sebelumnya.
Penetapan UMP Provinsi Banten tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.
Selain itu, Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.
3. Jawa Tengah
UMP Jawa Tengah: Rp 1.812.935
Melansir TribunJateng.com, besaran UMP Jawa Tengah naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Jawa Tengah merupakan UMP terendah tahun 2022.
4. Jawa Barat
UMP Jawa Barat: Rp 1.841.487,31
Dikutip dari TribunJabar.id, UMP Jawa barat tahun 2022 naik 1,72 persen yaitu sebesar Rp 31.135,95.
Namun, UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Sedangkan, untuk pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.