News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Besaran UMP di 6 Provinsi Pulau Jawa: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di 6 (enam) provinsi Pulau Jawa, selengkapnya dalam artikel ini.

UMP Banten: Rp 2.501.203,11.

Dikutip dari TribunBanten.com, Banten mengalami kenaikan UMP 1,63% dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP Provinsi Banten tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.

Selain itu, Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.

3. Jawa Tengah

UMP Jawa Tengah: Rp 1.812.935

Melansir TribunJateng.com, besaran UMP Jawa Tengah naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Jawa Tengah merupakan UMP terendah tahun 2022.

4. Jawa Barat

UMP Jawa Barat: Rp 1.841.487,31

Dikutip dari TribunJabar.id, UMP Jawa barat tahun 2022 naik 1,72 persen yaitu sebesar Rp 31.135,95.

Namun, UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Sedangkan, untuk pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini