5. Jawa Timur
UMP Jawa Timur: 1.891.567,12
Melansir TribunJatim.com, UMP Jawa Timur tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan.
UMP tahun 2022 didasarkan atas beberapa landasan, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022;
- Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor:561/6393/SJ tanggal 15 November 2021.
6. Yogyakarta
UMP Yogyakakarta: Rp 1.840.951,53.
Melansir TribunJogja.com, UMP DIY mengalami peningkatan sebesar 4,30 % dibandingkan UMP 2021.
Selain itu, pada kesempatan yang sama Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menetapkan UMK di lima kabupaten/kota.
UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota.
(Tribunnews.com/Devi Rahma/Oktaviani/T)