TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan beserta mekanisme pencairan, syarat untuk menerima, dan tahapan penyaluran.
BSU diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 1 juta.
Program BSU bertujuan untuk memulihkan ekonomi masyarakat secara nasional akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Sedangkan kuota penerima telah ditambah hingga 1,6 juta penerima dengan penganggaran yang diambil dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: Cara Dapat BPUP Kemenparekraf Rp 2 Juta, Akses bpup.kemenparekraf.go.id
Lalu, apabila penerima sudah mendapatkan bantuan maka dapat dicairakan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta via Bank Syariah jika berdomisili di Aceh.
Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.
Apabila dinyatakan lolos maka peserta akan diberikan keterangan sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Baca juga: CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Akses Link kemnaker.go.id, Simak Syarat Penerima BSU
Cara Cek Status via Kemnaker
- Buka laman https://kemnaker.go.id/;