Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti soal data Anggota Polri yang diretas oleh hacker asal Brasil.
Sebanyak 28.000 data anggota Polri dibagikan di Raidforum yang mencakup nama, alamat, pangkat, satuan kerja, tanggal lahir, jenis pelanggaran, nomor HP, dan email.
"Saya sangat menekankan perlunya peningkatan awareness para pimpinan lembaga terhadap data security, update technology, peningkatan kapasitas SDM dan anggaran. Yang lebih penting juga pemerintah harus mengeluarkan kebijakan umum tentang siber yang kuat, tentunya dalam koridor peraturan dan perundang-undangan," kata Sukamta dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (22/11/2021).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan kondisi ketahanan dan keamanan siber (KKS) kita sangat lemah.
"Pekerjaan rumah (PR) ini harus dikelola dari hulu hingga hilir. Pekerjaan hulu tentunya ada pada peraturan dan perundangan-undangan. Dunia maya kita perlu diatur agar tidak menjadi rimba belantara. Hingga saat ini baru UU ITE yang mengatur ranah siber kita," tambahnya.
Sukanta menggambarkan peran penting legislasi dalam penguatan siber dari hulu.
"Jika kita gunakan Diagram Venn, maka himpunan semestanya adalah relasi internet dan manusia. Lalu di dalamnya ada himpunan KKS (cyber security & defense), keamanan data (data security), transaksi elektronik, cyber crime, perilaku manusia sebagai pengguna internet (digital/information behavior), digital sovereignity dan semuanya beririsan pada soal pelindungan data yang salah satunya adalah perlindungan data pribadi," katanya.
Baca juga: Tanggapan Polda Sumut Terkait Akun Twitternya yang Diduga Diretas dan Menyukai Konten Porno
Berkaca dari sana, Sukamta mengatakan masih banyak himpunan yang kosong belum ada regulasinya, dan karena itulah penting adanya RUU KKS dan RUU PDP.
"Semoga RUU KKS bisa dimasukkan kembali dalam Prolegnas dan semoga RUU PDP segera selesai dan disahkan menjadi undang-undang," katanya.
"Namun, mengingat kondisi yang mendesak, sementara waktu untuk pembuatan undang-undang tidak sebentar, saya mendesak pemerintah agar mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat siber kita," katanya.
Lebih lanjut, Sukamta mengatakan bahwa BSSN juga harus diperkuat dengan sebuah undang-undang, karena BSSN diharuskan mengoordinasikan semua fungsi KKS di lembaga-lembaga publik secara nasional.
Diketahui, BSSN dan Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Polri saat ini memiliki dasar hukum Perpres No. 53 tahun 2017 jo. No. 28 tahun 2021.
Menurut Sukamta, hal tersebut jelas tidak cukup.