News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Habib Bahar Dijemput Ferrari Kuning, Langsung Kangen-kangenan Bareng Keluarga

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

foto viral di Twitter memperlihatkan Habib Bahar bin Smith menaikki mobil sport car Ferrari berwarna kuning setelah dirinya dinyatakan bebas murni dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (21/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah momen menarik terjadi saat Habib Bahar bin Smith menghirup udara bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sosok nyentrik berambut gondrong dan pirang ini tak hanya sekadar dijemput oleh tim kuasa hukum dan beberapa santrinya.

Ia juga menumpang sebuah mobil mewah berlogo kuda jingkrak asal Italia, Ferrari.

Dari foto yang beredar di Twitter, tampak Bahar dikawal beberapa laskar usai bebas sebagai warga binaan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11).

Bersanding dengan kuasa hukum, Habib Bahar tampak berprose di sebuah mobil sport car Ferrari berwarna kuning.

Bahar melempar senyum tipisnya dengan gaya yang elegan lengkap dengan tampilan khasnya yang hobi memakai kacamata hitam.

Baca juga: Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Sebut akan Luangkan Waktu untuk Keluarga dan Mengajar di Ponpes

Belum diketahui mobil milik siapa yang digunakan Bahar dalam momen bebasnya ia dari masa hukuman 3 tahun 3 bulan itu.

Menurut Kuasa Hukum Bahar, M. Ichwan Tuankotta, penjemputan kliennya dilakukan secara sederhana dan tak satu pun keluarga yang ikut menjemput.

Hanya tim kuasa hukum dan beberapa laskar yang mengawal kepulangan Bahar setelah dinyatakan bebas murni.

"Seremonial saja, cuma kami tim kuasa hukum dan beberapa santri yang menjemput. Pihak keluarga menunggu di suatu tempat karena memang ada acara keluarga habis ini," kata Ichwan saat dihubungi Tribun.

Disinggung soal mobil mewah, Ichwan enggan mengatakan lebih lanjut. Mobil Ferrari yang tampak dalam sebuah foto itu disebut milik kawan dekat Bahar.

Mobil itu sengaja dipakai untuk menjemput Bahar yang tersangkut kasus penganiayaan sopir taksi online dan anak di bawah umur.

Baca juga: Bebas Dari Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Bin Smith Langsung Lepas Rindu Kumpul Bareng Keluarga

"Itu mobil milik kawan dekat Habib juga, sengaja memang dipakai khusus untuk jemput Habib Bahar. Enggak ada yang spesial lah, ini hanya seremoni sederhana saja," tuturnya.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan Habib Bahar bin Smith telah bebas dari tahanan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.

Dia telah dinyatakan selesai penahananya atas kasus penganiayaan.

“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” ujar Mujiarto.

Dijelaskan Mujiarto, Habib Bahar menjalani masa penahanan sejak 18 Desember 2018. Dia seharusnya menjalani penahanan selama 3 tahun penjara.

Namun selama menjalankan penahanan, Habib Bahar Bin Smith mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

“Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," jelasnya.

Selain itu, pemberian remisi itu sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Mujiarto memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, dan Koramil Gunung Sindur untuk memberi pendampingan dalam proses pembebasan.

“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Habib Bahar bin Smith divonis penjara pada 18 Desember 2018 silam. Bahar menjalani masa hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Selama menjalani hukuman pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Pada Mei 2020 lalu, ia sempat mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM, namun selang beberapa jam ia kembali ditahan atas kasus dugaan tindak penganiayaan sopir taksi online pada tahun 2018 lalu di Bogor.

Kumpul Keluarga

Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, membenarkan telah tuntasnya masa hukuman yang dijatuhkan kepada clientnya.

Ichwan mengatakan, Bahar bin Smith kembali menghirup udara segar dan telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Menurut Ichwan, selepas bebas dari Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur Bogor, Bahar bin Smith didiamkan di suatu tempat yang ia belum bisa sebutkan.

“Habib Bahar saat ini sedang berada di suatu tempat, berkumpul bersama keluarga, bercengkrama kemudian kangen kangenan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ichwan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Gunungsindur dan umat Islam yang telah mendoakan Habib Bahar.

“Untuk itu tim advokasi mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan, maka dari itu terus berjuang dalam satu komando imam kita (Habib Rizieq Bin Shihab,” tegasnya.

Diketahui Bahar bin Smith bebas dari Lapas Kelas IIA Gunungsindur selepas subuh dengan dijemput para santrinya.

Menurut warga sekitar Lapas, Ma’in (45) saat pembebasan, Bahar bin Smith mendapatkan pengamanan dari petugas Brimob.

“Sekitar jam 12 malam saya pulang dari toko udah rame polisi Brimob jaga di gerbang utama sama di dalam kalau di depan gerbang utama ada yang pakai senjata, ramai sih," ujarnya.(Tribun Network/dis/fan/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini