Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri masih belum memberikan akses bagi Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al-Hamat untuk ditemui oleh pihak keluarga ataupun kuasa hukum.
Kuasa hukum ketiga tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI), Ismar Syafruddin mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan kliennya itu.
"Sampai saat ini belum ada sama sekali pertemuan atau akses bertemu dengan klien maupun keluarga, bahkan kami belum mengetahui keberadaan beliau ada dimana?," kata Ismar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/11/2021).
Ia menyatakan pihaknya hanya mendapatkan sebuah video dari Densus yang menunjukkan ketiganya dalam kondisi sehat. Namun, untuk pendampingan hukum masih belum diberikan izin.
"Hanya diperlihatkan video bahwa mereka sehat tapi hak-hak dasar dari mereka untuk didampingi kuasa belum sama sekali," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat masih belum bisa ditemui terhitung 14 hari sejak penangkapan.
Ketiganya kini ditahan di Mabes Polri atau tepatnya gedung Densus 88 Antiteror Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Ramadhan, ketiganya masih dalam proses pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Ustaz Farid Okbah dkk yang Ditangkap, Kenapa yang Dituduh MUI dan Anies Baswedan?
"Saat ini masih dalam pemeriksaan. Penyidik punya kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai UU dalam masa 14 hari," kata Ramadhan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Ramadhan menjelaskan pihaknya juga telah memberikan penjelasan terkait hal tersebut saat pihak keluarga mendatangi Mabes Polri.
Nantinya, penyidik Densus 88 Antiteror Polri juga akan memberikan penjelasan kepada pihak keluarga.
"Nanti kalau mereka bertemu kami fasilitasi dan penyidik yang akan menjelaskan. Kemarin itu ingin bertemu tapi kami fasilitasi nanti tim Densus akan datang menjelaskan duduk persoalannya," ujarnya.
Ketika disinggung apakah ketiga tersangka bisa didamping kuasa hukum, Ramadhan menyebut pihaknya menyerahkan kepada penyidik Densus 88 Antiteror Polri.