TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menerima pembayaran kewajiban dan penyerahan tanah dari para obligor maupun debitur.
Mahfud menyampaikan, obligor Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dewa Rutji telah membayar kewajibannya sebesar Rp150 miliar, termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen.
"Obligor Sjamsul Nursalim pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar, termasuk biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Tanggapan ICW Soal Langkah Hukum Tommy Soeharto Merespon Penyitaan Asetnya oleh Satgas BLBI
Baca juga: Tommy Soeharto Siapkan Langkah Hukum Terkait Asetnya yang Hendak Disita Satgas BLBI
Satgas BLBI juga menerima penyerahan tanah seluas kurang lebih 100 Hektare yang berlokasi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Penyerahan tanah tersebut merupakan bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.
Satgas BLBI pun telah melayangkan somasi terhadap obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar untuk segera membayar kewajibannya. Jika somasi tak diindahkan, Satgas BLBI bakal menempuh jalur hukum.
Baca juga: Momen Anies Nongkrong Bersama Buruh yang Demo di Kantornya hingga UMP DKI 2022 Naik Rp 37 Ribu
Baca juga: Bak Film Action, Polisi Ditabrak dan Dilindas Mobil Bandar Narkoba di Rest Area Tol Cirebon
"Satgas BLBI telah melakukan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," kata Mahfud.
"Apabila tidak diindahkan, maka Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," ucapnya.