News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besaran UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia, Rata-rata Kenaikan Nasional 1,09 Persen

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

31 Provinsi sudah rilis besaran UMP 2022, rata-rata kenaikan nasional 1,09 persen. Cek daftarnya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah dari 31 Provinsi di Indonesia.

Masih ada tiga provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2022, yaitu Aceh Rp 3.165.031 (UMP 2021), Nusa Tenggara Timur Rp 1.950.000 (UMP 2021), dan Maluku Rp 2.604.961 (UMP 2021).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI menyelenggarakan Konferensi Pers secara virtual pada Selasa (16/11/2021) melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Konferensi Pers tersebut membahas tentang penjelasan Upah Minimum 2022.

"Gubernur tiap daerah diberi waktu paling lambat 20 November 2021 untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi 2022," kata Menaker RI, Ida Fauziyah.

"Dalam hal Gubernur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus dilakukan paling lambat 30 November 2021."

Hingga kini, sudah ada 31 provinsi yang merilis UMP 2022.

Selengkapnya, simak daftar berikut ini.

Baca juga: Soal Kenaikan UMP, Ketua KSPI Sebut Tak Cukup Untuk Bayar Toilet Umum, Ini Penghitungannya

Daftar UMP 2022 dari 31 Provinsi 

Melansir kompas.com, inilah daftar 31 provinsi yang sudah merilis UMP 2022:

Upah minimum 2022 Sumatera

1. UMP 2022 Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.

2. UMP 2022 Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik dari sebelumnya Rp 2.484.041

3. UMP 2022Kepulauan Riau Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini