News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besaran UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia, Rata-rata Kenaikan Nasional 1,09 Persen

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

31 Provinsi sudah rilis besaran UMP 2022, rata-rata kenaikan nasional 1,09 persen. Cek daftarnya di sini.

28. UMP 2022 Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826

Upah minimum 2022 Maluku-Papua

29. UMP 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231 naik dari sebelumnya Rp 2.721.530

30. UMP 2022 Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700

31. UMP 2022 Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600.

Baca juga: Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan

Penjelasan Menaker RI dalam Konferensi Pers

Dalam konferensi pers Selasa (16/11/2021) lalu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menyebutkan Upah Minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun agar tidak dibayar terlalu rendah.

Kemudian, Ida menjelaskan penetapan besaran Upah Minimum ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur tiap daerah dengan mengacu pada batas atas dan bawah Upah Minimum dari Kemnaker.

"UM ini ditujukan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong ekonomi RI yang adil," kata Ida Fauziyah.

"Formula UM berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum antar wilayah."

Ida menjelaskan jika penetapan UMP oleh Gubernur dimaksudkan agar dapat meraih keadilan antar wilayah yang dicapai melalui pendekatan Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah. 

Upah Minimum yang tinggi menyebabkan sebagian besar pengusaha sulit menjangkaunya.

"Jika Upah Minimum ditetapkan terlalu tinggi maka dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum di Indonesia."

"Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan, akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja, kemungkinan terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin juga akan tinggi, memicu terjadinya PKH, mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dengan UMK tinggi ke lokasi yang memiliki UMK rendah, dan mendorong tutupnya perusahaan terutama pada masa pandemi Covid-19."

"Potensi lainnya yaitu untuk mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah diatas upah minimum."

"Kenaikan rata-rata nasional 1,09 persen," kata Ida.

Sanksi bagi Perusahaan yang tidak Mematuhi UMP

Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi yang akan diberlakukan pada perusahaan yang tidak mematuhi UM yang telah ditetapkan.

Seluruh perusahaan wajib membayar upah minimal berdasarkan Upah Minimum 2022 atau Upah Minimum Sektor (UMS) yang masih berlaku.

Jika perusahaan membayar di bawah UM maka akan dikenakan sanksi pidana.

"Perusahaan yang membayar di bawah UM akan dikenai sanksi."

"Sanksi dapat berupa administrasi, surat peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian permanen, atau sanksi pidana."

Namun, hal ini dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Upah pada Usaha Mikro dan Kecil disepakati antara pekerja dengan pengusaha berdasarkan penetapan upah terendah 50 persen dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

Berita lain terkait Upah Minimum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini