TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2021 beserta dengan ketentuan dan lokasi ujian.
Jadwal Tes SKB CPNS 2021 untuk BKN telah diumumkan melalui website, bkn.go.id.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021.
Pelaksanaannya tes SKB BKN dimulai dari 27 November hingga 9 Desember 2021 tergantung dari wilayah Kanreg serta UPT.
Baca juga: 7 Hal yang Wajib Dibawa Peserta SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan SKB
Baca juga: Jadwal Tes SKB CPNS BKN 2021, Lengkap dengan Ketentuan Pelaksanaan serta Materi Pokok yang Diujikan
Selengkapnya berikut ketentuan dan tata tertib bagi peserta SKB CPNS BKN tahun 2021.
Ketentuan dan Tata Tertib SKB CPNS BKN Tahun 2021
1. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS BKN T.A. 2021 wajib mengikuti seluruh tahapan SKB, sebagai berikut:
a. Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 75%;
b. Wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN dengan bobot 25% yang jadwal dan lokasi pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.
2. Jadwal SKB untuk lokasi UPT BKN Sorong akan diinformasikan kemudian.
Sedangkan untuk tata tertib bagi perserta SKB CPNS BKN tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Tata Tertib SKB CPNS BKN Tahun 2021
a. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian;
b. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;
c. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;
d. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
e. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subjek: PCRpositif_Nomor Peserta) disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian;
f. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
g. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
h. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
i. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya dan bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
2) Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas); dan
3) Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
Tata Tertib saat Melakukan SKB CPNS BKN Tahun 2021
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
b. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
2) Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; 3) Formulir deklarasi sehat yang telah dicetak dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
4) Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
5) Sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;
6) Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid; dan
7) Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait CPNS 2021